Joko Widodo | ||||||||
BERITA | ||||||||
Tim Khusus Presiden Joko Widodo Bukan rahasia lagi, Presiden Joko Widodo memiliki sumber informasi di luar jalur birokrasi. Mereka membantu Presiden memberikan informasi terkait ...
| ||||||||
Presiden Jokowi Sumbang Uang untuk Ibu Warteg di Serang DETIKNEWS | Senin 13 Jun 2016, 17:29 WIB Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan 3.143 peraturan ...
| ||||||||
Jokowi Umumkan Pembatalan 3143 Perda Bermasalah Presiden Joko Widodo menggelar jumpa pers terkait pembatalan 3143 Perda yang dianggap bermasalah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin ...
| ||||||||
Jokowi Batalkan 3.143 Perda, Perda Serang Tak Termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Penghapusan ribuan perda tersebut ...
| ||||||||
Penganiaya Ajudan Dandim Lamongan Jatuh Saat Sidang Putusan Berdasarkan pantauan Tempo, Joko Widodo jatuh ketika sidang berlangsung sekitar 1,5 jam. Sejak awal persidangan, Joko dan Sersan Satu M.
| ||||||||
Golkar Sudah Siapkan Kader Buat Jadi Menteri Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung tentang perombakan kabinet atau reshuffle saat menghadiri peringatan tiga tahun ...
| ||||||||
Berita Ekonomi Sepekan : Pembangunan Proyek Strategis, Penurunan Harga Hingga Peningkatan ... Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini, bahwa proyek strategis nasional akan dapat menciptakan nilai tambah bagi pembangunan di daerah, ...
| ||||||||
Mabes Polri: Tak Perlu Berandai-andai Siapa Kapolri Baru Ia mengatakan pemilihan calon kapolri adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo sehingga pihak lain diimbau tidak memperkeruh suasana yang ...
| ||||||||
Aktivis Tolak Reklamasi Merespon Kekerasan dengan Seni Akun Facebook Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan cinta lingkungan beberapa jam setelah dua aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi ...
| ||||||||
Dua Penganiaya Ajudan Dandim Lamongan Divonis 9 Bulan Terdakwa satu yakni Sersan Mayor Joko Widodo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
| ||||||||
Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima lansiran ini dalam bentuk umpan RSS |
Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar